cara memperpanjang masa aktif STNK dan syarat Perpanjang Masa aktif STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang biasa dengan ( STNK ) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identias dan kepemilikan yang telah didaftarkan di Indonesia yang mana STNK tersebut dikeluarkan atau diterbitkan oleh SAMSAT yakni tempat penerbit atau pengesahan STNK oleh 3 Instansi yaitu Polri, Dinas pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja. yang mana STNK merupakan titik Tolak kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor. Masa berlaku STNK atau masa aktif STNK sejak pertama kali kamu miliki STNK atau kamu dapatkan STNK adalah 5 Tahun. Jadi setiap satu kali dalam 5 tahun kamu harus memmperbaharui STNK kembali.Jika setelah jangka waktu 5 Tahun STNK tidak kamu perbaharui maka STNK akan Mati, jadi sebaiknya perpanjang masa aktif STNK dengan cara membayar STNK ke kantor Samsat terdekat dilokasi kamu.



cara-memperpanjang-masa-aktif-STNK-dan-syarat-Perpanjang-Masa-Aktif-STNK



STNK berisi Identitas kepemilikan Bermotor seperti data data Nomor Polisi, Nama pemilik kendaraan bermotor, Alamat Pemilik kendaraan bermotor, serta Identitas kendaraan bermotor yang kamu miliki tersebut seperti data ( Merk, Type, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Tahun Perakitan, Silinder, Warna kendaraan, Nomor Rank, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Warna TNKB, Bahan Bakar, Kode Lokasi. Nomor Polisi dan masa berlaku yang terteda pada STNK kemudian dicetak pada plat Nomor yang dipasang pada kendaraan anda (Plat Nomor Kendaraan).Nah itulah sedikit penjelasan mengenai STNK kendaraan bermotor. Bagaimana cara memperpanjang masa aktif STNK kendaraan bermotor. Nah bagi kamu yang mengalami habis masa berlaku STNK kendaraan bermotor silahkan ikuti langkah langkah memperpanjang masa aktif STNK kendaraan bermotor berikut ini.

Untuk mengurus perpanjangan masa aktif STNK ada beberapa syarat perpanjang masa aktif STNK yang perlu kamu persiapkan, sebaik nya kamu ketahui dulu apa saja syarat syarat memperpanjang masa aktif STNK agar pada saat kamu sampai di samsat dapat diproses tampa perlu bolak balik untuk melengkapi, berikut persayatan mengurus STNK yang habis masa berlaku.


Syarat syarat mengurus perpanjang masa aktif STNK Kendaraan Bermotor

  • Sediakan STNK asli dan Foto Copy 1 lembar
  • Sediakan KTP asli sesuai data di STNK dan foto Copy KTP 1 lembar
  • Sediakan BPKB Asli dan Foto 1 lembar
  • Bawa juga motor yang akan kamu bayar pajak nya


Setelah syarat syarat perpanjangan STNK diatas sudah lengkap, tentunya kamu akan menjalani proses perpanjangan STNK. Nah bagaimana cara memperpanjang masa aktif STNK jika sudah habis masa berlaku STNK kendaraan bermotor. Agar STNK tetap aktif dan masa berlaku kembali panjang, maka STNK kendaraan bermotor harus diperbarui setelah jangka waktu 5 Tahun ( masa aktif STNK).


1.Cek Fisik Motor

  • Sebaiknya pada saat kamu datang di samsat, lansung saja menuju tempat cek fisik motor agar kamu tidak antrian panjang jika kamu melewatkan waktu cek fisik motor pada awal kamu datang disamsat. Apakah ada biaya cek fisik kendaraan bermotor,untuk informasi mengenai apakah ada biaya cek fisik kendaraan bermotor kamu dapat menanyakan lansung pada pihak disamsat, karena mengenail hal ini admin kurang tahu.

2.Validasi Hal Cek Fisik Kendaraan 

  • Setelah proses cek fisik kendaraan selesai, sebaiknya kembali tempat parkiran dan parkirkan motor kamu disana. Kemudian anda kembali ke bagian legalisasi bagian cek fisik kendaraan, kemudian berikan hasil cek fisik kendaraan serta STNK kamu pada petugas bagian legalisa tersebut untuk diproses lebih lanjut
  • Silahkan tunggu hasil proses dari tahap ini

3.Mengisi Formulir Penjangan STNK atau Mengaktifkan STNK habis masa berlaku

  • Langkah selanjut nya silahkan ambil Formulir dan isi Formulir dari loket pendafttaran pengambilan STNK
  • Silahkan isi semua data data yang ada fotrmulir, jika kamu bingung untuk mengisi formulir penjangan masa aktif STNK sebaik nya tanya lansung pada petugas


4. Mendaftar Membayar Pajak

  • Siapkan semua syarat syarat atau berkas yang telah kamu sediakan sebelum nya, kemudian gabungkan dengan berkas cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi tadi. dan formulir yang telah kamu isi tadi. 
  • Kemudian berikan berkas tersebut ke bagian pendaftaran
  • Kamu akan mendapatkan nomor antrian
  • Silahkan tunggu sampai nomor antrian kamu di panggil



5.Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

  • Jika nomor antrian kamu sudah dipanggil
  • Maka kamu harus melakukan pembayaran pajak di kasir seuai dengan jumlah pajak yang tertera pada lembaran pajak
  • Ketika kamu selesai membayar pajak, maka kamu akan mendapatkan dua lembar bukti pembayaran bajak kendaraan bermotor
  1. Warna putih : untuk pengambilan Plat Kendaraan bermotor
  2. Warna Biru untuk pengambilan STNK baru



6.Pengambilan STNK dan Plat Nomor



Silahkan kamu datang ke bagian pengambilan STNK dan Plat nomor, kemudian berikan kertas sesuai dengan yang akan kamu ambil tersebut.Jika plat kendaraan dan STNK sudah kamu ambil, sebaiknya pastikan kembali data data yang tertera pada STNK sesuai dengan data data kepemilikan kendaraan bermotor kamu. Informasi lebih akurat silahkan datang lansung ke kantor samsat.

Setelah proses pembayaran pajak kendaran bermotor selesai, maka STNK kamu akan aktif kembali dan masa berlaku STNK kamu akan mendapatkan masa berlaku 5 Tahun kedepan nya. Nah itulah yang bisa admin sajikan dalam ulasan artikel singkat ini,semoga dengan adanya langkah langkah memperpanjang masa berlaku STNK bisa menambah informasi kamu yang belum tahu cara bayar pajak kendaraanbermotor. Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan.

0 Response to "cara memperpanjang masa aktif STNK dan syarat Perpanjang Masa aktif STNK"

Post a Comment