SKCK adalah " Surat Keterangan Catatan Kepolisian" yang diterbitkan oleh Polri yang bisa dipergunakan untuk beragam keperluan, misalnya kamu akan mempergunakan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan,jadi untuk melamar pekerjaan saat ini memang dibutuhkan SKCK, karena SKCK merupakan syarat wajib dalam melamar pekerjaan. Oleh karena itu, jika kamu belum mempunyai SKCK silahkan segera untuk membuat SKCK.Namun, bagi kamu yang sudah mempunyai SKCK, tapi sudah habis masa berlaku SKCK tersebut. Maka, kamu bisa perpanjang masa aktif SKCK kembali agar SKCK yang kamu miliki bisa dipergunakan untuk keperluanmu. Bagaimana cara perpajang masa aktif SKCK, cara memperpanjang SKCK tidak susah. Jika kamu melengkapi semua syarat syarat perpanjang SKCK. Lebih kurang 15 menit, maka SKCK kamu akan siap.
Jika kamu belum mempunyai SKCK, silahkan ajukan permohonan pembuatan SKCK baru ke kantor polisi terdekat. Agar proses pembuatan SKCK kamu bisa berjalan dengan cepat,sebaiknya kamu lengkapi syarat syarat membuat SKCK berikut.
1.Cara membuat SKCK Baru
- Mintalah surat pengantar dari kelurahan, desa, nagari agar dibuatkan surat pengantar ke RW. maka dari RW kamu akan mendapatkan surat pengantar kelurahan untuk keperluan membuat SKCK. Janga lupa juga bawa KTP serta Kk anda yang asli, Jika surat pengantar dari RW atau RT setempat sudah kamu dapatkan.Maka proses selanjutnya silahkan kamu menuju kantor polisi terkait membuat SKCK.
- Jangan lupa membawa KTP asli dan foto copy KTP
- Bawa juga Kartu keluarga asli dan Foto copy KK
- Surat Tanda kelahiran anda
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 bawa saja sebanyak 6 lembar.
- Setelah kamu sampai di kantor polisi, silahkan sampaikan bahwa kamu ingin mengajukan pembuatan Surat keterangan Catatan kepolisian ( SKCK).
- Maka kamu akan di arahkan ke bagian pembuatan SKCK.
- Jika permintaan kamu untuk membuat SKCK diproses,silahkan tunggu proses pembuatan SKCK sampai selesai.
2.Cara perpanjang masa aktif SKCK
Jika kamu sudah mempunyai SKCK, namun sudah habis masa berlaku SKCK yang kamu miliki. Maka SKCK yang kamu miliki tidak akan bisa dipergunakan sebagaimana mestiknya. oleh karena itu lah kamu harus memperpanjang kembali masa aktif SKCK agar bisa dipergunakan untuk keperluan,misalnya untuk melengkapi syarat lamaran pekerjaan diperlukan SKCK yang masih aktif. Berikut admin jelaskan bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK atau cara perpanjang SKCK.
- Siapkan Lembar atau SKCK kamu yang lama yang sudah habis masa aktif SKCK tersebut
- Membawa KTP asli dan foto copy KTP
- Membawa Kartu keluarga asli dan foto copy KK
- Bawa juga foto ocpy akte kelahiran anda
- Lengkapi Pas foto kamu sebanyak 6 lembar dengan ukuran 4x6
- Kemudian silahkan datang ke kantor polisi atau polsek terdekat agar kamu bisa mengaktifkan kembali masa berlaku SKCK kamu yang sudah kadaluarsa.
Berapa lama masa aktif SKCK. SKCK hanya mempunyai masa aktif selama 6 bulan sejak pertama kali kamu buat. Jadi, jika kamu membuat SKCK dan sudah kamu pergunakan lebih daru 6 bulan. Maka secara otomatis SKCK yang kamu miliki akan habis masa aktif dan masa berlaku SKCK tersebut. Biasanya di SKCK tersebut akan dituliskan masa berlaku SKCK dan sampai kapan SKCK anda berlaku. Nah, demikianlah yang dapat admin sampaikan pada kesempatan kali ini,semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah informasi kamu yang belum tahu bagaimana cara memperpanjang SKCK, admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel cara membuat SKCK. Semoga dengan adanya artikel cara mengaktifkan kembali SKCK yang sudah kadaluarsa ini bisa bermanfaat.
0 Response to "Cara Perpanjang Masa Aktif SKCK dengan melengkapi syarat perpnjang SKCK"
Post a Comment